Pernikahan merupakan suatu hal yang
sakral. Pernikahan bukan hanya sekedar menghalalkan hubungan suami istri secara
biologis saja namun memiliki makna secara psikis juga. Bahkan pernikahan bukan
hanya hubungan anatara seorang laki-laki dan perempuan saja, namun juga
keluarga dan orang-orang yang ada disekitarnya.
Saat ini, banyak stasiun TV yang
menayangkan prosesi ataupun berita pernikahan yang dilakukan oleh public
figure, seperti artis dan pejabat yang ada di negeri ini. Namun tidak sedikit
pula diantara mereka yang mengakhiri pernikahan mereka dengan perceraian.
Begitu mudahnya untuk bersama dan berpisah membuat makna pernikahan hanya
sebatas tali penghubung yang suatu saat dengan mudahnya tali itu dilepas.
Dengan permasalahan ini, perlu adanya pemahaman masyarakat mengenai hakikat
pernikahan. Selain itu juga pemahaman mengenai perceraian dalam syariat Islam
agar masyarakat tidak terpengaruh dengan tontonannya sehari-hari menganai artis
yang kawin cerai.
Angka perceraian di Indonesia
semakin meningkat di setiap tahunnya, bahkan dikabarkan oleh Kompasiana sesuai dengan data Pengadilan
Agama bahwa angka perceraian meningkat bahkan mencapai 40 kasus perjam.
Hakikat Pernikahan
Di Indonesia ini, pernikahan telah diatur dalam Pasal 1
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, memberikan devinisi perkawinan sebagai
berikut: “Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang
wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa “
Dengan devinisi diatas dapat ditarik beberapa poin mengenai
pernikahan. Pertama, perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang
dimaksud adalah ikatan lahir yang terlihat dengan adanya pernikahan ini,
sedangkan ikatan lahir tidak dapat dilihat oleh orang lain, hanya dapat
dirasakan oleh keduanya. Kedua, pernikahan dilakukan antara seorang pria
dan seorang wanita, tidak diperbolehkan seorang pria menikahi pria lainnya
ataupun sebaliknya. Ketiga, sebagai suami isteri, dalam hal ini baik
suami maupun istri memiliki peran dan tanggung jawab yang sudah disebutkan
dalam pasal selanjutnya. Keempat, membentuk rumah tangga yang bahagia
dan kekal. Dan yang terakhir adalah berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini membuktikan bahwa pernikahan bukan hal yang sepele dan
sewenang-wenang dilakukan. Pernikahan merupakan proses hubungan antara pria dan
wanita dalam jangka waktu yang lama, bukan sekedar ikatan yang dapat dilepas
begitu mudahnya tanpa mempertimbangkan hal-hal yang bersangkutan.
Pernikahan dalam Islam
Menikah dalam syariat islam tentunya
tidak jauh berbeda dengan pernikahan menurut undang-undang Negara kita. Nikah menurut istilah
syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan
perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi
hak dan kewjiban antara kedua insan.
Jelas dalam Islam, bukan hanya
mengikat antara laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan biologis saja,
namun juga dengan akad tersebut akan terjadi hak dan kewajiban untuk keduanya.
Pernikahan Seumur Jagung
Saai ini, banyak media massa seperti
televise ataupun media cetak yang mengabarkan tentang pernikahan yang
dilangsungkan oleh artis atau public figure lainnya. Hal ini menarik minat
masyarakat untuk melihat bagaimana prosesi ataupun gebyar pernikahan artis atau
seorang yang diidolakannya tersebut. Dengan persiapan yang matang dan
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit membuat masyarakat tertarik untuk
mengikuti berita tersebut.
Namun, nyatanya tidak sebanding
dengan persiapan yang sudah dilakukan sebelum pernikahan. Banyak artis yang
bermasalah dalam pernikahannya mereka, masalah-masalah yang timbulpun tidak
luput dari sorotan media dan menjadi konsumsi masyarakat secara luas. Pernikahan
yang baru dibangun beberapa bulan atau tahun pun dengan mudahnya runtuh karena
permasalahan-permasalahan yang muncul setelah pernikahan.
Dapat diiambil contoh yaitu artis
yang bernama Resti Tagor, dia adalah sosok artis muslimah yang telah mengenakan
kerudung selama beberapa tahun ini. Awal pernikahannya dengan Rizq Balwell
menuai perceraian setelah beberapa tahun menikah dan dikaruniai seorang anak.
Kemudian Resti Tagor membina rumah tangga barunya dengan Stuart Collin, namun
nyatanya tidak berlangsung lama, baru beberapa bulan, Resti pun mengajukan
cerai kepada Pengadilan Agama.
Sebagai Teladan
Public figure yang menjadi sorotan
media, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat yang mengonsumsi
berita-berita mengenai kehidupan idolanya. Namun sayangnya banyak hal-hal yang
tidak pantas ditiru oleh masyarakat. Bukan hanya persoalan pernikahan dan
perceraian yang mudah dilakukan oleh para artis saja, namun juga tingkah laku
mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku kawin-cerai yang dilakukan
para public figure akan berimbas buruk bagi masyarakat. Masyarakat menjadi
tidak respect lagi terhadap orang yang diidolakannya lagi atau bahkan ada
beberapa masyarakat yang kemudian meniru gaya mereka. Karena menganggap
mudahnya bercerai, masyarakat tidak lagi menilai bahwa pernikahan adalah hal
yang sakral dan mudah unruk diakhiri.
Bahkan diakui atau tidak oleh
pelakunya, ada beberapa yang melakukan perceraian dikarenakan untuk mencari
sensasi sebagai pendongkrak populeritasnya. Hal ini menggambarkan betapa public
figure saat ini tidak mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
Cerai, Bolehkah?
Dalam syariat Islam, perceraian
biasa dikenal dengan istilah talak. Islam dalam syarat-syarat tertentu memperbolehkan talak atau
perceraian istri dan suami. Dan menganggapnya tindakan yang tidak disenangi dan
dibenci. Dan dalam hadis-hadis hal itu dicela.
Ada salah satu hadits menyebutkan
yang artinya “Tidak ada sesuatu yang mubah yang lebih
dicintai oleh Allah selain nikah, dan tidak ada sesuatu yang mubah yang lebih
dibenci Allah selain talak.” Hal ini jelas bahwa perceraian yang dilakukan kaum
muslim adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan Rasulullah.
Islam membolehkan perceraian dengan
syarat-syarat tertentu, diantaranya ketidakcocokan antara suami-istri sehingga
tidak ada mahabbah (cinta kasih) antara mereka berdua, istri berakhlak jelek,
istri tidak taat lagi kepada suaminya dalam hal-hal yang baik, suami berakhlak
buruk dan menzhalimi (menyiksa) istrinya tanpa alasan yang benar, suami atau
istri tidak mampu melakukan kewajibannya, suami atau istri melakukan
kemaksiatan (dosa besar) yang menyebabkan mereka berdua mengalami keadaan yang
jelek, sampai kemudian terjadi perceraian. Sebab yang lain seperti suami atau
istri mabuk-mabukan atau mengkonsumsi obat terlarang.
Namun perceraian bukanlah hal yang
mudah, apalagi perbuatan ini adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah. Selagi
masalah masih dapat diselesaikan dengan baik-baik maka harus diusahakan hingga
titik darah penghabisan.
Menyikapi Maraknya Perceraian
Perlu adanya pemahaman terhadap
masyarakat, bahwa perceraian bukanlah hal yang baik dilakukan dan menadi suatu
hal yang dibenci oleh Allah. Meskipun media saat ini gencar memberitakan
megenai perceraian yang dilakukan oleh public figure, masyarakat harus mampu
menyaring bahwa tidak selamanya orang yang diidolakan tersebut dapat menjadi
contoh kehidupan sehari-hari.
@agitadayah
0 komentar:
Posting Komentar