Rabu, 16 Desember 2015

KAWIN CERAI JADI TREND



Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral. Pernikahan bukan hanya sekedar menghalalkan hubungan suami istri secara biologis saja namun memiliki makna secara psikis juga. Bahkan pernikahan bukan hanya hubungan anatara seorang laki-laki dan perempuan saja, namun juga keluarga dan orang-orang yang ada disekitarnya.
Saat ini, banyak stasiun TV yang menayangkan prosesi ataupun berita pernikahan yang dilakukan oleh public figure, seperti artis dan pejabat yang ada di negeri ini. Namun tidak sedikit pula diantara mereka yang mengakhiri pernikahan mereka dengan perceraian. Begitu mudahnya untuk bersama dan berpisah membuat makna pernikahan hanya sebatas tali penghubung yang suatu saat dengan mudahnya tali itu dilepas. Dengan permasalahan ini, perlu adanya pemahaman masyarakat mengenai hakikat pernikahan. Selain itu juga pemahaman mengenai perceraian dalam syariat Islam agar masyarakat tidak terpengaruh dengan tontonannya sehari-hari menganai artis yang kawin cerai.
Angka perceraian di Indonesia semakin meningkat di setiap tahunnya, bahkan dikabarkan oleh  Kompasiana sesuai dengan data Pengadilan Agama bahwa angka perceraian meningkat bahkan mencapai 40 kasus perjam.
Hakikat Pernikahan
Di Indonesia ini, pernikahan telah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, memberikan devinisi perkawinan sebagai berikut: “Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa “
Dengan devinisi diatas dapat ditarik beberapa poin mengenai pernikahan. Pertama, perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang dimaksud adalah ikatan lahir yang terlihat dengan adanya pernikahan ini, sedangkan ikatan lahir tidak dapat dilihat oleh orang lain, hanya dapat dirasakan oleh keduanya. Kedua, pernikahan dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita, tidak diperbolehkan seorang pria menikahi pria lainnya ataupun sebaliknya. Ketiga, sebagai suami isteri, dalam hal ini baik suami maupun istri memiliki peran dan tanggung jawab yang sudah disebutkan dalam pasal selanjutnya. Keempat, membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dan yang terakhir adalah berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini membuktikan bahwa pernikahan bukan hal yang sepele dan sewenang-wenang dilakukan. Pernikahan merupakan proses hubungan antara pria dan wanita dalam jangka waktu yang lama, bukan sekedar ikatan yang dapat dilepas begitu mudahnya tanpa mempertimbangkan hal-hal yang bersangkutan.
Pernikahan dalam Islam
Menikah dalam syariat islam tentunya tidak jauh berbeda dengan pernikahan menurut undang-undang Negara kita. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Jelas dalam Islam, bukan hanya mengikat antara laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan biologis saja, namun juga dengan akad tersebut akan terjadi hak dan kewajiban untuk keduanya.
Pernikahan Seumur Jagung
Saai ini, banyak media massa seperti televise ataupun media cetak yang mengabarkan tentang pernikahan yang dilangsungkan oleh artis atau public figure lainnya. Hal ini menarik minat masyarakat untuk melihat bagaimana prosesi ataupun gebyar pernikahan artis atau seorang yang diidolakannya tersebut. Dengan persiapan yang matang dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit membuat masyarakat tertarik untuk mengikuti berita tersebut.
Namun, nyatanya tidak sebanding dengan persiapan yang sudah dilakukan sebelum pernikahan. Banyak artis yang bermasalah dalam pernikahannya mereka, masalah-masalah yang timbulpun tidak luput dari sorotan media dan menjadi konsumsi masyarakat secara luas. Pernikahan yang baru dibangun beberapa bulan atau tahun pun dengan mudahnya runtuh karena permasalahan-permasalahan yang muncul setelah pernikahan.
Dapat diiambil contoh yaitu artis yang bernama Resti Tagor, dia adalah sosok artis muslimah yang telah mengenakan kerudung selama beberapa tahun ini. Awal pernikahannya dengan Rizq Balwell menuai perceraian setelah beberapa tahun menikah dan dikaruniai seorang anak. Kemudian Resti Tagor membina rumah tangga barunya dengan Stuart Collin, namun nyatanya tidak berlangsung lama, baru beberapa bulan, Resti pun mengajukan cerai kepada Pengadilan Agama.
Sebagai Teladan
Public figure yang menjadi sorotan media, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat yang mengonsumsi berita-berita mengenai kehidupan idolanya. Namun sayangnya banyak hal-hal yang tidak pantas ditiru oleh masyarakat. Bukan hanya persoalan pernikahan dan perceraian yang mudah dilakukan oleh para artis saja, namun juga tingkah laku mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku kawin-cerai yang dilakukan para public figure akan berimbas buruk bagi masyarakat. Masyarakat menjadi tidak respect lagi terhadap orang yang diidolakannya lagi atau bahkan ada beberapa masyarakat yang kemudian meniru gaya mereka. Karena menganggap mudahnya bercerai, masyarakat tidak lagi menilai bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan mudah unruk diakhiri.
Bahkan diakui atau tidak oleh pelakunya, ada beberapa yang melakukan perceraian dikarenakan untuk mencari sensasi sebagai pendongkrak populeritasnya. Hal ini menggambarkan betapa public figure saat ini tidak mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
Cerai, Bolehkah?
Dalam syariat Islam, perceraian biasa dikenal dengan istilah talak. Islam dalam syarat-syarat tertentu memperbolehkan talak atau perceraian istri dan suami. Dan menganggapnya tindakan yang tidak disenangi dan dibenci. Dan dalam hadis-hadis hal itu dicela.
Ada salah satu hadits menyebutkan yang artinya “Tidak ada sesuatu yang mubah yang lebih dicintai oleh Allah selain nikah, dan tidak ada sesuatu yang mubah yang lebih dibenci Allah selain talak.” Hal ini jelas bahwa perceraian yang dilakukan kaum muslim adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan Rasulullah.
Islam membolehkan perceraian dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya ketidakcocokan antara suami-istri sehingga tidak ada mahabbah (cinta kasih) antara mereka berdua, istri berakhlak jelek, istri tidak taat lagi kepada suaminya dalam hal-hal yang baik, suami berakhlak buruk dan menzhalimi (menyiksa) istrinya tanpa alasan yang benar, suami atau istri tidak mampu melakukan kewajibannya, suami atau istri melakukan kemaksiatan (dosa besar) yang menyebabkan mereka berdua mengalami keadaan yang jelek, sampai kemudian terjadi perceraian. Sebab yang lain seperti suami atau istri mabuk-mabukan atau mengkonsumsi obat terlarang.
Namun perceraian bukanlah hal yang mudah, apalagi perbuatan ini adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah. Selagi masalah masih dapat diselesaikan dengan baik-baik maka harus diusahakan hingga titik darah penghabisan.
Menyikapi Maraknya Perceraian
Perlu adanya pemahaman terhadap masyarakat, bahwa perceraian bukanlah hal yang baik dilakukan dan menadi suatu hal yang dibenci oleh Allah. Meskipun media saat ini gencar memberitakan megenai perceraian yang dilakukan oleh public figure, masyarakat harus mampu menyaring bahwa tidak selamanya orang yang diidolakan tersebut dapat menjadi contoh kehidupan sehari-hari. 
@agitadayah



0 komentar:

Posting Komentar